Saat ini pengajuan pembuatan paspor ( passport ) dapat dilakukan secara online . Secara singkat langkah-langkahnya sebagai berikut. Pengajuan Permohonan Online mengakses website direktorat imigrasi di http://www.imigrasi.go.id/ pilih menu Layanan Publik , selanjutnya pilih menu Layanan Paspor Online . Setelah memilih menu tersebut maka Anda akan menuju halaman pengajuan pemohonan di http://ipass.imigrasi.go.id:8080/xpasinet/faces/InetMenu.jsp isi informasi pribadi yang diminta dan pilihan Kanim (kantor imigrasi) yang diinginkan Selanjutnya Anda akan mendapatkan email konfirmasi. Pada email tersebut akan ada keterangan apakah Anda harus langsung membayar biaya pembuatan paspor atau tidak. Untuk Kanim I Bandung saya diminta mentransfer biaya terlebih dahulu sebelum dapat meneruskan ke langkah selanjutnya. Biaya dibayar dengan transfer ke bank BNI via teller dengan membawa print-out surat pengantar yang ada pada email yang kita terima. BNI akan memberikan dua lembar bukti